Syarat Mengajukan NUPTK Bagi Guru Swasta
Guru Swasta di Negeri ini lebih banyak dibandingkan dengan guru ASN. Para guru yang bekerja di swasta juga dituntut untuk memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau yang disingkat dengan NUPTK
Banyak dari mereka tidak memahami alur syarat mengajukan NUPTK sehingga sudah mengabdikan diri bertahun-tahun namun tidak memiliki NUPTK ini.
NUPTK menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan penghasilan tambahan sekaligus syarat untuk mendapatkan program peningkatan kompetensi dari Kemendikbud.
Salah satu syarat identitas resmi sebagai pendidik dan tenaga kependidikan dengan terdiri dari 16 angka unik yang sifatnya permanen baik yang sudah berpindah tempat kerja nomor unik ini harus dimiliki oleh setiap guru.
Apalagi penerbitan NUPTK ini dari Pusat Data dan Teknologi Informasi Pusdatin yang diberikan untuk guru yang mengajar di sekolah baik negeri maupun swasta yang telah memenuhi syarat pengajuan NUPTK
Lantas apa saja syarat pengajuan NUPTK ini?
Meskipun status guru dibedakan baik PNS maupun Non PNS maka sesuai dengan ketentuan yang berlaku bahwa setiap guru di sekolah harus memiliki NUPTK ini dengan syarat sebagai berikut
Syarat UMUM
Bagi guru swasta wajib sudah masuk di Data Pokok Pendidikan atau sering disebut dengan DAPODIK
Guru mengajar di sekolah yang sudah memiliki NPSN
Wajib Memiliki Kartu Tanda Penduduk dan wajib melampirkan Ijazah pendidikan terakhir
Memiliki bukti kualifikasi akademik yang sesuai dengan yang diajarkan
Memiliki SK pembagian tugas jam mengajar dari sekolah
Syarat Tambahan
SK pengangkatan berupa SK penugasan dan kontrak kerja keterangan dari kepala dinas pendidikan, Surat aktif Melaksanakan Tugas Mengajar atau sering disebut dengan SKMT, ataupun surat pengangkatan dari Ketua Yayasan
Bagi guru swasta bisa mengajukan NUPTK jika sudah mengajar selama dua tahun atau 5 semester berturut-turut.
Link Pengajuan NUPTK
Untuk portal link pengajuan NUPTK untuk progrers penerbitan bisa ditanyakan langsung ke operator sekolah tanpa harus datang ke dinas pendidikan karena pengecekkan secara online melalui portal layanan program GTK kemdikbud
Untuk operator sekolah link pengajuan NUPTK serta pengecekkan bisa dilihat di portal berikut vervalptk.data.kemdikbud.go.id
Namun, untuk GTK juga bisa melakukan pengecekkan melalui pencarian data GTK dengan melengkapi nama GTK, Provinsi, kota, status registrasi akun, dan status yang sudah disediakan lalu cari GTK dan tunggu sampai datanya tampil di portal gtk.belajar.kemdikbud.go.id
untuk contoh cara pengajuan NUPTK bisa anda lihat ya di linknya tersebut