Teknik Penulisan Ijazah

Cara Menetapkan Nomor Ijazah Perguruan Tinggi

Simpkbgtk.com – Penetapan Nomor Ijazah Nasional dan Sistem verifikasi Ijazah Secara Elektronik ini diterbitkan melalui surat edaran nomor 7 tahun 2020 berdasarkan pasal 42 UU nomo12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi.

Mengenal Ijazah?

Ijazah merupakan salah satu dokument yang diberikan kepada para pelajar dari lulusan pendidikan formal pada satuan lembaga pendidikan tertentu mulai dari tingkat pendidikan PAUD sampai dengan perguruan tinggi sebagai pengakuan bahwa dirinya telah melakukan penyeselesaian bidang program studi yang diajarkan oleh sekolah terhadap tingkat keberhasilan kelulusan atau pengukuran tingkat keberhasilan terhadap suatu mata pelajaran atau bidang studi yang digelutinya.

Dalam hal ini ijazah harus sesuai dengan standard keasliannya dengan penerbitan penomoran ijazah secara nasional dengan menggunakan sitem verifikasi ijazah secara elektronik sesuaiPermenrisetdikti no 59 tahun 2018 terkait dengan sertifikat profesi, gelar, ijazah, sertifikat kompetensi dan tata cara penulisan gelar di perguruan tinggi.

Ketentuan Penomoran Ijazah Nasional

Melakukan penomoran Ijazah ini tidak asal jadi. Tata usaha dalam sebuah perguruan tinggi harus benar-benar memperhatikan ketentuan yang sesuai dengan no 59 tahun 2018 tentang pelaksanaan penomoran ijazah dan verifikasi ijazah secara elektronik dengan ketentuan sebagaimana berikut:

1. Penomoran Ijazah harus sesuai dengan sistem penomoran yang sudah terintegrasi dengan pangkalan data yang sistemnya dapat diakses di url pin.kemdikbud.go.id
2. Setelah melakukan tahap penomoran bagi para lulusan pendidikan jenjang akademik dan vokasi maka, para pemangku kebijakan harus melakukan tahap verifikasi ijzah secara elektronik sehingga ijazah tersebut syah secara elektronik yang dilakukan melalui sistem verifikasi ijazah yang beralamat di ijazah.kemdikbud.go.id
3. Peratuan terkait nomor 58 tahun 2018 yang sudah diterbitakan peraturan perundang-undangan ini harus segera diterapkan paling lambat dua tahun sejak diterbitkannya.
4. Seluruh Ijazah pendidikan akademik dan vokasi di seluruh Indonesia harus menggunakan penetapan nomor Ijazah Nasional mulai tanggal 28 Desember 2020
5. Dan perguruan tinggi harus melengkapi data nomor ijazah lulusan pada PDDikti sehingga ijazah dapat diverifikasi pada SIVIL

Selanjutnya anda bisa mengenal penetapan nomor ijazah dibawah ini sesuai dengan Surat edaran Dirjen Dikti No 7 tahun 2020

 


Demikianlah surat edaran yang dapat kami sampaikan kepada anda terkait dengan Penetapan Nomor Ijazah sesuai dengan yang terintegrasi dengan pangkalan data dikti dan juga harus dilakukan tahap verifikasi ijzah secara elektronik. Semoga menjadi pedoman bagi anda yang memang saat ini sedang menjalankan tugas dan amanat dalam penomoran ijzah.

admin

Halo, Saya adalah penulis artikel dengan judul Cara Menetapkan Nomor Ijazah Perguruan Tinggi yang dipublish pada May 5, 2021 di website Info GTK SIMPKB

Leave a Comment