Pedoman Akreditasi 2022 SD, SMP, SMA
Simpkbgtk.com – Semua jenjang pendidikan di Indonesia mulai dari Paud, SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi butuh pengakuan dan kelayakan uji kriteria sehingga mutu dan kualitas pendidikannya terjamin melakukan akreditasi.
Sesuai dengan Surat Keputusan Badan Akreditasi Nasional untuk Sekolah dan Madrasah terbaru nomo 215/BAN-SM/SK/2021 tentang pedoman Akreditasi Sekolah atau Madrasah semua jenjang pendidikan SD,MI/ SMP,MTS /SMA,SMK, MA adalah sebagai berikut ini:
Semua lembaga pendidikan formal di Indonesia yang meliputi dari Sekolah dasar, Madrasah Ibtidaiyah/ Sekolah Menengah pertama, Madrasah Tsanawiyah/ Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan , dan sekolah luar biasa dan madrasah luar biasa harus dilakukan uji kelayakan yang pada tahun ini lebih banyak dilaksanakan secara daring atau online mengingat wabah covid 19 terus meningkat dengan meniadakan pertemuan yang melibatkan orang banyak.
Meskipun semua lembaga sudag terakreditasi namun ada masa berlaku lembaga formal tersebut habis masa berlaku surat keputusannya maka harus dilaksanakan akreditas ulang.
Akreditas Ulang merupakan sebuah proses yang dilaksanakan oleh sebuah lembaga formal baik sekolah maupun madrasah yang dilakuakn sebagai salah satu monitoring bahwa jika madrasah ataupaun sekolah tersebut menurun kinerjanya maka wajib dilaksanakan sasaran akreditasi ulang sedangkan bagi sekolah atau madrasah yang membaik kinerjanya maka akan dilakukan pemeringkatan nilai sehingga mendapatkan nilai A.
DAFTAR ISI
Pedoman Akreditasi 2021
Adapun alur akreditas sekolah maupun madrasah yang dapat dijelaskan pada pedoman akreditasi adalah sebagai berikut ini:
a. Sosialisasi dan pelaksanaan akreditasi.
Daftar sasaran sekolah dan madrasah yang diakreditasi ditetapkan sesuai dengan sistem monitoring dan pengajuan ulang akreditasi dan laporan masyarakat. Dalam hal ini sistem monitoring yang telah terpadu pada BAN-S/M maka menjadi alat utama yang nantinya digunakan untuk mengikuti sudah sejauh mana pelaksanaan akreditasi yang dilakukan sehingga mendapatkan hasil yang sesuai dengan laporan dan kinerja yang dilakukan oleh lembaga pendidikan sekolah ataupun madrasah.
b. Asesmen Sasaran Akreditasi
Penentuan sasaran akreditasi diperlukan untuk menentukan kelayakan ada lembaga sekolah maupun madrasah yang dilakukan oleh asessor akreditasi sudah sejauh mana lembaga yang bersangkutan telah mencakup pada sasaran akreditasi. Sehingga mendapatkan ketetapan penilai sesuai dengan sasaran yang berlaku.
c. Visitasi ke Madrasah atau sekolah
Visitasi merupakan sebuah proses verifikasi, validasi dan akreditasi yang dilakukan oleh asesor yang ditugaskan oleh BAN S/M provinsi sebagai klarifikasi data yang telah di peroleh oleh tim penilai dengan menggunakan metode observasi maupun wawancara di lembaga sekolah sesuai dengan kondisi di lapangan.
d. Validasi Proese Hasil Visitasi
Hasil wawancaran dan observasi seorang asessor atau tim penilai ke sekolah tersebut menjamin proses sesuai dengan hasil yang dapat dipertanggung jawabkan oleh semua kalangan sehingga mendapatkan hasil yang memuaskan.
e. Verifikasi hasil Validasi
Verifikasi hasil validasi ini akan diproses oleh BAN S/M provinsi yang nantinya kegiatan penilaian terhadap lembaga sekolah ataupun madsarah benar=benar objektif.
f. penetapan hasil dan Rekomendasi Akreditas
Suarat Akreditas sekolah dan madrasah yang dilaksanakn setiap tahunnya berdasarkan hasil yang disampaikan kepada semua pihak melalui rapat pelno BAN SM Provinsi yang dihadiri oleh anggotanya yang menetapkan hasilnya secara bersama atau musyawarah.
g. Pengumuman hasil akreditasi
Se;anjutnya hasil dari rapat pleno di lembaga BAN S/M provinsi akan menetapkan lembaga pendidikan sekolah maupun madrasah sesuai dengan penilaian yang dilakukan oleh tim asessor sehingga mendapatkan peringkat akreditasi dan akan diumumkan hasil akreditasi sekolah atau madrasah di sistus web BAN- S/M dalam melakukan sosialisasi dan lembaga dapat melakukan atau mengajukan keberatan atau sanggahan selama kurun waktu 14 har.
h. Penerbitan sertifikasi
Setelah 14 hari diumumkan hasil akreditasi diterbitkan dalam jangka waktu 14 hari. Apabila ada sanggahan atau keberatan maka hasilnya tidak diberikan dan harus menunggu sampai ada tindak lanjut dan keputusan dari BAN S/M provinsi
Untuk lebih lengkapnya maka anda bisa melihat Pedoman Akreditasi 2021 SD, SMP, SMA secara lengkapnya seperti dibawah ini:
Demikianlah informasi terkait dengan Pedoman Akreditasi 2021 SD, SMP, SMA yang bisa kami berikan kepada anda semoga menjadi manfaat di dalamnya terima kasih. Bagi yang sudah melakukan akreditasi sekolah silahkan anda melakukan cek nilainya dengan cara cek nilai akreditasi sekolah dilink ini
[…] itu formast hadir menjadi salah satu dokumentasi untk pertimbangan dalam penilaian akreditasi sekolah maupun […]