Calon Mahasiswa Wajib Punya Akun SNPMB JIka Mau Ikut Seleksi SNBP dan SNBT
Untuk mendaftar seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi dan Berdasarkan Tes sebagai pengganti SNMPTN dan SBMPTN, seorang calon mahasiswa wajib memiliki akun SNPMB atau Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru.
Meski siswa yang eligable yang dapat mengikuti SNBP namun seluruh siswa diharapkan untuk membuat akun karena nantinya digunakan untuk melakukan pendaftaran SNBT sebagai pengganti SBMPTN.
Baik siswa maupun sekolah bisa melakukan pembuatan akun SNPMB pada tanggal 9 januari dan berakhir hingga tanggal 9 Februari.
Apabila siswa eligable sudah dimasukkan di PDSS maka mereka bisa mendaftar SNBP pada tanggal 14 sampai dengan 28 februari.
Sementara itu bagi yang ingin mendaftar SNBT diharapkan memiliki akun akun SNPMB terlebih dahulu yang dibuka mulai dari 16 februari hingga 3 maret
Sedangkan pendaftaran SNBT nantinya setelah pengumuman hasil SNBP, bagi yang tidak lolos SNBP bisa mengikuti SNBT yang akan diselenggarakan pada tanggal 23 maret hingga 14 april
Nah, berikut bagaimana cara membuat akun SNPMB di portal resminya
Silahkan anda buka laman portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id
Kemudian anda pilih mendaftar dengan menu dibawah bagian siswa ada pilihan daftar
Lalu input atau masukkan Nomor Induk Siswa Nasional NISN dan Nomor Pokok Nasional NPSN dan tanggal lahirnya
Khusus siswa yang berasal dari luar negeri bisa menggunakan Non SRI sekolah rakyat Indonesia menggunakan NPSN 69999999
Kemudian klik selanjutnya dan verifikasi akun dengan meangtivasikannya di email
Login dengan menggunakan akun yang telah dibuat tadi dan pilih menu verifikasi dan validasi dan perbaharui data anda
Kemudian anda validasi datanya dan jika belum valid silahkan anda lapor ke sekolah anda untuk di koreksi dan laporan akan dilanjutkan ke pusdatid
Kemudian anda login jika sudah valid dan isikan biodata yang diminta
Kemudian anda unggah dan pas foto yang terbaru lalu simpan
Dan unduh bukti jika anda sudah membuat akun SNPMB selesai
Untuk sekolah hampir sama tutorial dan langkahnya seperti diatas. Nah, untuk informasi lebih lanjut anda bisa simak terus kabar dan informasi terbaru dari kami atau portal resmi kemdikbud terima kasih.