Netralitas Pegawai ASN Pada Penyelenggaraan Pemilu
simpkbgtk.com – Dalam pelaksanaan pemilu yang akan berlangsung pada tahun 2024 yang akan datang seluruh pegawau Aparatur Sipil Negara harus bersifat Netral hal itu sesuai dengan keputusan bersanam Kemenpan RB, BKN, Ketua KSN dan Ketua badan pengawas pemilu sesuai dengan nomor 2 tahun 2022
Dengan menerbitkan perutan tersebut terkait dengan netralitasi pegawai ASN maka penyelenggaraan pemilu harus bersifat objektif, netral dan akuntabel baik di instansi pusat maupun daerah dalam pembinaan pengawasan, penanganan dan pengaduan sehingga dapat memperoleh kepastian hukum yang berlaku dengan menerbitkan peraturan tersebut
Dengan diterbitkan SKB tersebut diharapkan seluruh ASN dan pegawainya dari tingkat instansi pusat sampai dengan daerah dapat terwujud ASN yang netral dan profesional dalam penyelanggaraan pemilihan umum yang berkualitas.
Karena ASN ini memiliki jumlah yang cukup besar sehingga harus ada peraturan bahwa seorang ASN harus netral tidak memihak partai manapun sebagai upaya pembinaan dan pengawasan netralitas ASN yang lebih baik dan profesional, jika ada bentuk pelanggaran netralitas maka akan diberikan sanksi kepada ASN yang bersangkutan
Dengan adanya SKB tersebut ada monitoring dan evaluasi secara bersama sehingga ada pembentukan satuan tugas yang notabene mengurusi ASN yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran netralitas pegawai dalam penyelenggaraan pemilu.
Adapun SKB yang kami jabarkan diatas bisa anda unduh pada link yang tersedia dibawah ini.