Apakah Guru Lulus PPPK Dapat SKTP di Info GTK? Bagaimana Mekanismenya
Simpkbgtk.com – Sesuai dengan mekanisme yang diterbitkan oleh Kemendikbud Ristek bahwa Lulusan PPPK Guru akan tetap mendapatkan Tunjangan Profesi yang diterbitkan dalam Surat Keputusan Tunjangan Profesi yang mekanismenya diterbitkan dalam Surat edaran dengan nomor 1355/B/HK.04.01/2022
Penerimaan Tunjangan Profeswi dengan penerbitan SKTP di INFO GTK Guru ini sebagai salah satui bentuk perhatian pemerintah terhadap para guru yang sudah bersertifikasi sesuai dengan Juknis Pemberian tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan penghasilan Guru ASn yang tertera pada permendikbud no 4 tahun 2022 dan perpres no 98 tahun 2020 tentan gaji dan tunjangan pegawai. Dengan diadakannya pengangkatan melalui NI PPPK bahwa akan ada dampak pemberian tunjangan khusus dan profesi bagi guru yang telah memenui persyaratan
Pemberian tunjangan tersebut sudah sesuai dengan persyaratannya, jika guru mengajar di daerah 3T maka mereka akan diberi kewenangan memperoleh Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK) Sedangkan bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik dengan validasi info gtk maka mereka akan diberikan penerbitan Surat keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP)
Pemberian SKTP dan SKTK tersebut dibayarkan setelah guru yang bersangkutan telah berubah status menjadi Guru PPPK sesuai dengan anggaran dana alokasi Khusus atau DAK dengan besaran sesuai dengan ketetapan perundang-undangan sebagaimana peraturan yang ditetapkan
Untuk penerbitan SKTP maka guru yang bersangkutan memnuhi syarat yaitu telah memiliki NI PPPK, Dan dinas pendidikan telah memperbaharui status pemutakhiran data pada aplikasi manajemen dapodik yang disinkronkan dari aplikasi dapodik masing-masing dengan kata lain guru yang bersangkutan telah memutakhirkan data kepegawaian
Selanjutnya pemerintah daerah akan melakukan pembayaran TPG maupun Tunjangan khusus sesuai dengan aplikasi Sim Pembayaran
Selanjutnya untuk pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Non PNS akan otomatis diberhentikan setelah yang bersangkutan melakukan pemutakhiran data kepegawaiannya.