Dapat Apa, Jika PNS Aktif Meninggal Dunia?
Simpkbgtk.com- Mungkin sebagian orang banyak yang bertanya-tanya tentang pegawai negeri yang meninggal akibat kecelakaan kerja atau belum memasuki masa pensiun apakah ahli warisnya mendapatkan hak pencairan tabungan pensiun?
Seperti yang diutarakan dalam laman resmi PT Taspen sebagai salah satu penyelenggara tabungan pensiun bahwa jika ada PNS akti meningal dunia maka ahli waris baik itu pasangan dan anak akan mendapatkan THT atau Tabungan Hari Tua sebagai Asuransi Kematian, Uang Duka atau beasiswa sebagai mana PP Nomor 70 Tahun 2015 dan juga PP Nomor 66 Tahun 2017
Adapun PP tersebut mengaju pada Undangundang lama no 11 tahun 199 bahwa tidak hanya anak dan pasangan bahkahak-hak ahli waris PNS ini sudah termaktub sejak dahulu sesuai dengan pasangan sah menurut hukum. Namun, apabila seseorang bercerai secara resmi sebelum pasangan meninggal maka dana taspennya gugur karena ada beberapa persyaratan hak ahli waris PNS adalah sebagaimana berikut
- Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
- Asli Kutipan Perincian Penerimaan Gaji (KPPG) yang dibuat oleh bendaharawan gaji
- Fotokopian surat kematian yang dilegalisir lurah/kepala desa/rumah sakit
- Fotokopian surat nikah dilegalisi oleh lurah/KUA
- Fotokopian SK kenaikan pangkat/gaji berkala terakhir;
- Fotokopian identitas diri (KTP/SIM/Paspor) pemohon yang masih berlaku.
Fotokopian buku rekening
Namun, bagaimana jika PNS tersebut sudah statusnya pensiun lalu meninggal dunia, Maka untuk melakukan klaim taspennya ahli waris akan mendapatkan uang duka, asuransi kematian dan pensiun terusan selama empat bulan.