tunjangan PNS

Jutaan Guru Kecewa, Tunjangan Profesi Guru dihapus Dari RUU SISDIKNAS

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah merancang Undang-Undang Sistem Pendidikan nasional terbaru dan telah resmi diajukan pada Program Legislasi Nasiona (Prolegnas).

Program Legisalsi Nasional itu telah diajukan ke DPR dan menuai kritik dari kalangan guru karena tidak ada pasal yang mengatur Tunjangan Profesi Guru.

Dalam pasal 105 huruf a sampai dengan H tidak ada kata yang memuat satupun hak guru mendapatkan tunjangan profesi cuma memuat hak penghasilan, pengupahan dan jaminan sosial. Isi pasal tersebut seperti berikut

a. Memperoleh penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. Mendapatkan penghargaan sesuai dengan prestasi kerja;

c. Memperoleh pelindungan hak atas kekayaan intelektual;

d. Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan kompetensi dan kualifikasi secara berkelanjutan;

e. Memanfaatkan sarana dan prasarana Pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas;

f. Melakukan penilaian, ikut menentukan kelulusan, dan/atau memberikan penghargaan atau sanksi kepada Pelajar sesuai dengan kaidah Pendidikan, kode etik, dan peraturan perundang-undangan;

Pada aturan sebelumnya bahwa tunjangan profesi guru dan dosen tercantum dalam UU no 14 tahun 2015

  1. Setiap guru dan dosen yang telah menerima tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan/atau tunjangan kehormatan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sebelum Undang-Undang ini diundangkan, tetap menerima tunjangan tersebut sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Setiap guru dan dosen selain guru dan dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerima besaran penghasilan/pengupahan paling sedikit sama dengan penghasilan/pengupahan yang diterima saat Undang-Undang ini diundangkan sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait RUU Sikdinas yang tidak ada pasal tunjangan profesi guru ini membuat jutaan guru dan keluarga terdampak karena memang yang membuat alasan mereka senang menjadi guru karena adanya tunjangan profesi guru tersebut

RUU Sisidikinas ini menjadi mimpi buruk bagi jutaan guru, calon guru, dan keluarga mereka jika pasal tunjangan ini tidak dimasukkan menjadi masalah perbincangan yang serius di internal organisasi guru.

Guru yang selama ini bersedia untuk mengajar dengan kesejahteraan rendah semakin tak dihargai dengan adanya penghapusan tunjangan ini, kesejahteraan yang rendah apalagi ditambah adanya upaya penghapusan tunjangan.

Guru tak lagi menarik dibandingkan dengan menjadi ASN di ibu kota provinsi yang notabene gaji total mereka mencapai 10 juta keatas. Seperti yang disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, terkait dengan Gaji PNS Pemprov DKI

admin

Halo, Saya adalah penulis artikel dengan judul Jutaan Guru Kecewa, Tunjangan Profesi Guru dihapus Dari RUU SISDIKNAS yang dipublish pada August 29, 2022 di website Info GTK SIMPKB

1 Comment

  1. […] Pada pasal 105 dari huruf a sampai dengan huruf h hanya menyebutkan hak guru sebagai pendidik yang tidak satupun menyebutkan adanya tunjangan profesi guru hanya saja dalam pasal tersebut menyebutkan hak penghasilan/ pengupana dan jaminan sosial yang selengkapnya anda bisa baca di artikel sebelumnya terkait dengan tunjangan profesi guru dihapus di RUU Sisdiknas. […]

Leave a Comment