PNS

Penempatan PPPK Untuk Peserta Prioritas, Dan Kriteria Pengangkatannya

Simpkbgtk.com, Kabar tak mengenakan bagi tenaga honorer yang usianya diatas 56 tahun, mereka tidak didata dan tidak masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara. Hanya Tenaga non ASN usia dibawah 56 saja yang masuk database dan didata.

Sampai saat ini pemerintah telah mempersiapkan skema penghapusan tenaga honorer dan lebih jauh akan digantikan oleh PPPK dan PNS. Tertanggal 22 juli ini akan ada cutt off untuk yang mendaftar PPPK maupun CPNS dimulai dari usia penentuan masa pengabdiannya.

Batas usia pensiun PPPK adalah 58 tahun namun untuk pendaftaran minimal berusia 20 tahun sedangkan untuk 56 tahun adalah satu tahun proses administrasinya. Adapun ada lima kriteria honorer yang akan dilakukan pendataan

1. Yang bersangkutan merupakan tenaga honorer K2 yang sudah terdaftar dalam database BKN dan Pegawai Non ASN yang bekerja dilingkungan instansi pemerintah

2. Yang bersangkurang mendapatkan sumber honor dari APBN untuk instansi pusat sedangkan untuk daerah mendapatkan honor dari APBD bukan dari pengadaan barang dan jasa atau pihak ketiga

3. Diangkat oleh pimpinan unit kerja

4. Telah bekerja minimal setahun pada tanggal 31 desmber

5 Dan terkahir usia minimal pendataan 20 tahun dan paling tinggi berusia 56 tahun.

Sedangkan tenaga honorer yang nantinya didata akan menggunakan proses seleksi dalam pengangkatannya dan yang telah lulus passing grade akan langsung diberikan penempatan.

Dan pendataan tersebut akan diserahkan paling maksimal pada bulan september ini. Kategori tersebut menjadi salah satu wacana hangat saat ini, dalam Kriteria pengangkatan CPNS dan PPPK Terbaru

admin

Halo, Saya adalah penulis artikel dengan judul Penempatan PPPK Untuk Peserta Prioritas, Dan Kriteria Pengangkatannya yang dipublish pada August 10, 2022 di website Info GTK SIMPKB

Leave a Comment