Kapan THR PNS, Pegawai Swasta Cair?
Simpkbgtk.com – Tunjangan Hari Raya akan diberikan oleh pemerintah kepada para pegawai negeri sipil setiap tahunnya menjelang hari raya idul fitri.
Bagaimana ketentuan THR PNS dan kapan THR PNS cair? Sampai saat ini belum ada ketentuan akan penyaluran THR PNS maupun Swasta Seperti tahun sebelumnya bahwa THR PNS diberikan sekitar 2 minggu sebelum idul fitri atau lebaran tahun 2021 sesuai dengan peraturan pemerintah NO 63 tahun 2021.
Namun untuk tahun ini belum ada atruan dan peraturan dari pemerintah untuk mengeluarkan PP tentang THR yang diberikan kepada para para PNS, CPNS, TNI, Polri dan pejabat negara, pensiunan penerima pensiun, dan penerima tunjangan
Selain THR PNS yang akan dibayarkan mulai 10 hari kerja setelah ada aturannya, ada aturan tentang gaji ke 13 yang dibayarkan menjelang tahun ajaran baru atau anak sekolah pada pertengahan tahun nanti dan untuk besarannya juga bervariasi sesuai dengan jabatan yang diemban oleh PNS yang bersangkutan
Selain THR yang diberikan oleh pegawai pemerintahan juga peraturan pemerintah juga memberlakukan pembayaran THR kepada pegawai swasta, pekerja kontrak dan outsourcing
Dalam aturannya dan edarannya bahwa THR keagamaan akan diberikan kepada para pekerja ataupun buruh di perusahaan sebelum hari Raya atau H-7 lebaran dalam bentuk uang rupiah.
Berapa besarannya? Biasanya hak yang diberikan oleh perusahaan maupun pemerintah sesuai dengan aturan akan mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah untuk pekerja maupun PNS yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih dan biasanya diberikan secara proposional sesuai masa kerjanya
Upah THR ini akan diberikan berdasarkan atas gaji pokok dan tunjangan tidak tetapnya sedangkan untuk pekerja harian maka yang akan dihtung adalah rata-rata upahnya yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
Itulah aturan yang dibuat untuk para pekerja baik itu dilingkungan pemerintah maupun perusahaan swasta bahwa untuk PNS akan diberikan 2 mingguan sebelum aturan itu terbit dan untuk pegawai swasta akan diberikan tujuh hari sebelum hari raya idul fitri.
Terimakasih, semoga menjadi salah satu rekomendasi bagi anda yang saat ini sedang menantikan kapan THR Hari Raya Cair untuk PNS maupun pegawai Swasta.