Berkas Dokument Pencairan Tabungan Perumahan Pensiunan PNS
Simpkbgtk.com -Banyak dari para pegawai negeri sipil yang tidak mengetahui, bahwa ada pemotongan tabungan perumahan dari gaji pokok PNS setiap bulannya. Bahkan ahli warispun juga tidak mengetahui adanyanya indormasi tabungan perumahan PNS ini.
Tabungan Perumahan Pensiunan PNS dipotong dari gaji pokok setiap bulannya semenjak para pegawai negeri sipil diangkat menjadi CPNS atau Tanggal Mulai Tugas yang tertera pada surat keputusan pengangkatan sebagai CPNS
Bagi anda para pensiun PNS maupun ahli waris dari para pensiunan yang mana belum mengambil tabungannya bisa melakukan pengambilan melalui bank yang telah ditunjuk oleh BP Tapera. Dalam sebuah kabar informasi berita disebutkan bahwa BP tapera telah berkolaborasi dengan BANK Rakyat Indonesia yang mana pencairan dana difokuskan pada PNS dengan masa pensiun hingga Desember 2020. Pembayaran tapera pada tahap ketiga dibayarkan melalui BANK BRI dan menyerahkan datanya hingga 300an ribu orang dan akan diproses hingga mencapai 100% pembayarannya.
Nah, apa saja dokument yang harus dibawa untuk melakukan pencairan tabungan perumahan pensiun ini?
Adapun persyaratan yang harus dibawa ke kantor cabang pembantu BRI terdekat adalah sebagai berikut
Pertama, Dokument yang berbentuk fotokopi SK bahwa anda telah Pensiun
Kedua, Dokument Dokument yang berbentuk fotokopi KTP
Ketiga, Dokument yang berbentuk fotokopi Buku Tabungan halaman Depan
Keempat, Bagi yang meninggal harap Ahli waris membawa Dokument yang berbentuk fotokopi Surat keterangan Ahli waris
Ketiga, Apabila Ahli waris lebih dari satu maka seluruh ahli waris tanda tangan diatas materai.
Demikianlah informasi terkait dengan Berkas Dokument Pencairan Tabungan Perumahan Pensiunan PNS. Apabila anda membuthkan informasi yang lengkap silahkan anda bisa hubungi ke layanan whatsapp di 0811-18156-156