Sekolah dan Listrik Darurat Indonesia di Kampung Ilegal Hutan Malaysia
Warga negara Indonesia yang berada di Malaysia membuat perkampungan di Tengah Hutan Nilai, Negeri Sembilan. Departemen Imigrasi Malaysia telah menggrebek perkampungan ilegal warga Indonesia
Pemukiman ilegal yang ada di Hutan Malaysia tersebut berada di tanah yang tidak rata di dalam perkebunan kelapa sawit yang terbengkalai. Lokasinya berada di perbatasan negara bagian negeri sembilan selangor.
Permukiman ini disinyalir sudah sejak lama ada karena ada aktivitas beternak hingga bercocok tanam. Yang terpenting ada juga sekolah darurat di dalamnya
DAFTAR ISI
Sekolah Darurat
Sekolah tersebut berada di perkampungan ilegal hutan Malaysia yang menggunakan silabus materi belajar dari Indonesia
Apalagi wilayah di perkampungan ilegal ini jaraknya 4 kilometer dari komplek kantor kepolisian distrik yang baru dan cukup dekat dengan jalan tol dan jaraknya hanya beberapa menit dari pusat keramaian
Aksesnya hanya bisa dilakukan dengan berjalan kaki sejauh 1,2 kilometer yang dikelilingi dengan serpihan besi dan anjing liar
Aktivitas cocok tanam dan berternak
Selain itu untuk warga Indonesia yang tinggal di permukiman tersebut masih menggunakan sumber listrik dari genset. sedangkan untuk memnuhi kebutuhan sehari hari atau pengairannya dengan menggunakan aliran sungai yang dimanfaatkan
Sementara itu untuk aktivitas bertani warganya yaitu dengan menanam jagung, umbi-umbian, buah-buahan untuk bertahan hidupnya. Sementara unggah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari
Penggusuran Kampung
Sementara itu dalam operasi yang dilakukan pemerintah malaysia terdapat sebanyak 68 orang yang ditahan dengan 11 pria, 20 wanita, 20 anak dan 16b anak perempuan. Dan penggusuran telah dilakukan pada tanggal 1 februari pada dini hari
Melanggaran aturan Imigrasi
Para penduduk yang ada di kampung tersebut tidak memiliki dokumen data diri apalagi telah tinggal di Malaysia lebih dari waktunya
Para penduduk Indonesia yang ada di Malaysia tersebut tidak ingin kembali ke Indonesia setelah penggrebak, dan perkampungan ilegal tersebut dihancurkan.
Sedangkan untuk penangkapan warga Indonesia tersebut akan didampingi secara hukum dan memenuhi atas hak-hak warga negara Indonesia.