syarat penerima tunjangan sertifikasi 2018/2019

Mendikbud Harus Kaji Ulang Penghentian Tunjangan Profesi Guru Bagi Honorer

Simpkbgtk.com – Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud (Sekjen) Kemdikbud no 6 tahun 2020 bahwa Tunjangan Profesi untuk Guru Non PNS diberhentikan. Kebijakan tersebut dikritik oleh forum komunikasi Guru SPK Indonesia yang merasa kebijakan tersebut tidak adil untuk para guru.

Mengingat perihal Undang-Undang No 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, bahwa siapa saja guru yang memiliki sertifikat pendidik akan diberikan tunjangan sesuai dengan profesionalitasnya. Tunjangan profesi guru untuk Non PNS harus ditinjau kembali oleh Menteri Pendidikan. Dan mencairkan tunjangan kepada guru.

Mengutip dari sindonews bahwa peraturan yang diambil oleh kementerian pendidikan harus ditinjau kembali karena dirasa tidak adil kepada para guru yang berstatus non PNS. Dengan dalih tunjangan yang diberikan kepada guru ini sudah sesuai dengan perturan UU no 14 yang memiliki sertifikta pendidik dan sebagai peghargaan atas proefsionalitasnya.

Tunjangan diberikan kepada guru yang telah memiliki nomer registrasi guru aktif sesuai dengan mata pelajaran yang diampunya dan juga memiliki sertifikat pendidik sesuai dengan profesioalitasnya.

admin

Halo, Saya adalah penulis artikel dengan judul Mendikbud Harus Kaji Ulang Penghentian Tunjangan Profesi Guru Bagi Honorer yang dipublish pada January 27, 2021 di website Info GTK SIMPKB

Leave a Comment