Susunan Berkas Dokumen yang Dipersiapkan Untuk Seleksi CPNS & PPPK
Simpkbgtl.com Susunan berkas yang mulai harus dipersiapkan mulai dari sekarang sebelum melakukan pendaftaran calon pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja adalah sebagai berikut.
Susunan Berkas CPNS & PPPK
Menurut pelaksana tugas kepala biro humas, hukum dan kerjasama badan kepegawaian negara (BKN) bahwa sebelum pengumuman CPNS dan PPPK, pemerintah harus meunggu formasi siap dulu baru dibuka di laman portal SSCASN yang beralamat di sscasn.bkn.go.id
Calon pendaftar CPNS dan PPPK Sebelum melakukan pendaftara harus telebih dahulu mempersiapkan dokument yang harus dibutuhkan yang tidak akan jauh berbeda dengan tahun sebelumnya.
Susunan Berkas Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK
Seperti tahun-tahun sebelumnya bahwa yang dibutuhkan dalam pendaftaran CPNS adalah sebagai mana berikut:
Pertama, Seorang pendaftar CPNS maupun PPPK merekan harus mempersiapkan kartu tanda penduduk terutama nomor NIK yang telah terintegrasi dengan dukcapil
Kedua, Selain kartu tanda penduduk juga harus mempersiapkan Kartu keluarga
Ketiga, Menyiapkan Ijazah yang sudah di scan
Keempat, mempersiapakn Transkrip Nilai
Kelima, pastikan anda memiliki pas foto terbaru
Keenam, persiapkan dokument yang dibutuhkan sesuai dengan permintaan dari instansi yang dilamar seperti surat kesehatan jasmani dan rohani dan lain sebagainya.
Persyaratan dan Alur Pendaftaran CPNS
untuk alur pendaftaran masih sama seperti yang telah dilaksanakan sebelumnya yaitu mereka harus melakukan pendaftaran di sistem SSCASN dan para peserta hanya dapat melakukan pendaftaran satu instansi saja baik itu untuk instansi pusat maupun daerah. Dan untuk calon pelamar PPPK baik yang akan melamar pada instansi pusat maupun daerah harus memenuhi kriteria sebagai berikut
a. Pendaftar merupakan warga negara Indonesia
b. Pelamar saat ini berusia sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk CPNS kurang atau sama dengan 35 tahun sedangkan untuk PPPK harus kurang dari 60 tahun
c. Berpendidikan paling rendah untuk guru minimal Sarjana Strata satu dan untuk dosesn berpendidikan paling rendah minimal S2
d. Sedangkan untuk pendidikan paling rendah tenaga kesehatan minimal Diploma 3
e. Berpendidikan paling rendah untuk tenaga penyuluh pertanian adalah pendidikan SMK
f. Memenuhi persyaratan masing-masing jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Informasi persyaratan tambagan untuk Tenaga Kesehatan harus memiliki surat tanda registrasi (STR) sedangkan untuk tenaga penyluh pertanian harus memiliki THL-TB penyuluh pertanian
Demikianlah informasi yang dapat kami berikan kepada anda yang saat ini sedang mempersiapkan susunan berkas pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK
[…] dibuka untuk umum akan lebih baik mulai dari sekarang para lulusan SM ini mempersiapkan beberapa susunan berkas pendaftaran CPNS antara lain sebagai […]