Kemdikbudristek Tetapkan Seragam Sekolah Baru Setelah Lebaran, Benarkah?
Sebuah narasi video memperlihatkan pergantian seragam sekolah dengan yang baru untuk jenjang pendidikan Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Dan Sekolah Menengah Atas. Pergantian seragam sekolah ini untuk menanamkan, kedisiplinan, dan meningkatkan citra sekolah dan perkembangan budaya yang ada di Masyarakat sesuai dengan kebijakan amanat nasional pendidikan.
Namun, benarkah akan ada perubahan seragam sekolah setelah lebaran?
Anang Ristanto selaku Pelaksana tugas kepala biro kerjasama Kemendikbud Ristk menyatakan bahwa tidak dibenarkan pergantian seragam sekolah setelah lebaran. Dan saat ini tidak ada perubahan mengenai seragam sekolah dan kebijakannya masih sesuai dengan peraturan Mendikbud Ristek no 50 tahun 2022 untuk jenjang pendidikan SD sampai dengan SMA. Sehingga tidak ada kewajiban siswa untuk membeli seragam baru.
Ada dua jenis seragam yang berlaku yaitu seragam nasional dan seragam pramuka , selanjutnya untuk seragam pakaian khas sekolah yang dapat ditetapkan oleh pemerintah daerah dan pengaturan penggunaan pakaian adat.
Dengan menggunakan seragam sekolah maka para siswa dapat tumbuh semangat persatuan dan kesatuan dan meningkatkan disiplin yang ada di sekolah dengan penggunakan seragam. Berbeda jikalau tidak berseragam alias baju bebas maka tidak akan ada rasa tanggung jawab dan kedisiplinan yang terjadi