PPDB

Tetap masuk! Guru Madrasah Protes Soal Hari Libur Semester

Simpkbgtk.com – Sebuah petisi guru Madrasah yang ditujukan kepada Jenderal pendidikan Islan Kementerian Agama menjadi perbincangan hangat dikalangan guru. Dalam petisi tersebut agar Kemenag meninjau ulang surat edaran terkait dengan hari Libur Semester pada Madrasah

Karena pada point tersebut guru madrasah yang menjabat sebagai ASn harus masuk kerja seperti biasa selama libur semester.

Guru Madrasah Tetap Masuk Kerja Selama Libur Semester

Tak hanya ASN guru madrasah yang harus tetap masuk kerja, namun guru ASN dibawah Pemda atau Kemendikbud juga masuk kerjas seperti biasa.

Dalam sebuah petisi tersebut bahwa PNS yang menduduki Jabatan guru pada sekolah mendapat libur menurut undang-undang dan berhak mendapatkan cuti tahunan. ACuti tersebut merupakan tambahan libur bagi guru.

Protes Guru ASN Madrasah

Disaat anak sekolah libur guru disuruh tetap absen dan masuk kerja. Guru juga butuh libur dan healing terutama mereka harus berhadapan dengan anak-anak didik setiap hari sehingga mereka kerap kali stress dan mereka butuh healing. Sudah guru stress nggak dapat jatah libur untuk berlibur tambah setres harus masuk kerja pas libur.

Apalagi bagi mereka yang kerjaanya jauh dari keluarga dan harus meninggalkan keluarga karena mengajar. Karena mereka tidak membawa keluarga saat bekerja. Misalnya suami bekerja di Jakarta dan Istri mendapat PNS atau bekerja di Jogja. Mau Mutasi Pindah dipersulit karena kerjaan suami tidak PNS dan bahkan ketika istri akan mengikuti Suami yang notabene orang tua juga tinggal di Jakarta tidak diperbolehkan untuk Mutasi. Ditambah lagi ketika libur semester harus masuk kerja apakah tidak ada pengertian!!!!

Coba jika itu anda? Apakah anda sanggup dengan kehidupan tersebut.

Dan Inilah Respons Dari Pemangku Kebijakan?

Dalam menanggapi pernyataan guru yang memang tidak ada libur untuk guru. mereka beranggapanada dua aturan yang memiliki substansi yang berbeda.

Guru yang sudah terlanjur mengambil libur dan pulang untuk mengajukan cuti tahunan yang tersedia.

Isi Surat edaran

Isi surat edaran tentang hari libur akhir semester ini seperti yang disampaikan bahwa

Pertama, Libur Akhir Semeter akan dilaksanakan mulai tanggal 27 juni hingga 17 Juli

Kedua, Selema libur semester maka kegiatan pembelajaran ditiadakan

Ketiga, Guru ASN Madrasah selama Libur Semester tetap masuk kerja

Keempat, Guru Madrasah berhak mendapat cuti tahunan

Kelima, Guru Madrasah yang yang mengambil cuti wajib mengajukan permohonan kepada atasan

Keenam, DIharapkan madrasah setiap libur dapat memanfaatkan waktu untuk menyusun persiapan program pembelajaran.

Dan dalam undang-undang guru yang tidak libur sesuai kalender akademik siswa, mereka dapat melakukan kegiatan mengajar, mendidik, melatih ketrampilan hidup, memberikan bimbingan dan pengarahan

Masalah setiap libur mereka hanya absen ditempat lalu pulang ke rumah. Jikalau di Kantor mereka tidak mengerjakan apa-apa tidak ada kegiatan lainnya karena memang siswanya sedang berlibur

admin

Halo, Saya adalah penulis artikel dengan judul Tetap masuk! Guru Madrasah Protes Soal Hari Libur Semester yang dipublish pada July 2, 2022 di website Info GTK SIMPKB

Leave a Comment