Gaji ke-13, THR dan Tukin PNS Cair H-10 Lebaran.
Simpkbgtk.com Kabar Baik bagi seluruh pegawai negeri sipil yang ada di seluruh Indonesia, bahwa pemerintah telah mengumumkan pencairan Tunjangan hari Raya yang bersamaan dengan Gaji ke-13 dan tunjangan kinerja yang dipastikan akan cari sebelum Hari Raya Idul Fitri sesuai dengan pengajuan surat perintah pembayaran dengan mekanisme yang berlaku
Sesuai dengan konperensi pers waktu lalu pembagian THR, gaji ke-13 dan tukin akan disalurkan kepada seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun dan pejabat negara dengan pembagian sebagai berikut
PNS aktif akan mendapatkan tunjangan hari raya yang rincian didalamnya ada gaji pokok dan 50 persen besaran tukin, dan gaji ke 13 yang terdiri dari gaji pokok dan 50 persen tukin
Sedangkan Pensiunan akan mendapatkan tunjangan hari raya yang berupa satu kali gaji pensiunan ditambah dengan gaji ke-13 yaitu sebesar satu kali gaji pensiunan.
Sebagaimana yang diketahui bahwa besaran gaji pensiunan ini adalah 75 persen dari gaji pokok sebelum mereka pensiun
Pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya kali ini ditambahkan dengan 50 persen dari tunjangan kinerja setiap bulannya sedangkan untuk pemberianya telah diatur dalam sebuah peraturan
Pelaksanaan THR
Pemberian tunjangan hari raya sudah diatur dalam peraturan presiden nomor 16 tahun 2022 tentang pelaksanaan pemeberian THR yang diberikan kepada seluruh aparatur sipil negara yang terdiri dari
Sekitar 1,8 juta pegawai aparatur negara pusat
Sekitar 3,7 juta pegawai aparatur negara daera
Sekitar 3,3 juta orang pensiunan
Kapan Pelaksanaan Pemberian THR dan gaji ke 13
Sesuai dengan peraturan tersebut bahwa rencananya pencairan akan dimulai 10 hari menjelang hari raya idul fitri dan bagi pegawai yang belum mendapatkan sebelum hari raya maka bisa dibayarkan setelah hari raya idul fitri.
Dan semua berharap agar THR diberikan sebelum hari raya, agar para pegawai bisa menggunakan uang tersebut untuk keperluan keluarga saat lebaran nanti