CPNS

Cek Rekening PNS, Ada Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaprada. Berapa Besarannya!

Simpkbgtk.com- Pemerintah telah meneken sebuah tunjangan baru untuk jabatan fungsional Widyaprada pada 7 oktober lalu yang tertuang dalam sebuah peraturan presiden dengan nomor 94/2021

PNS yang diangkat dalam jabatan fungsional Widyaprada ini sebagai salah satu bentu peningkatan mutu prestasi, produktivitas, pengabdian dalam membantu kinerja PNS yang lebih baik kedepannya.

Seperti yang dikutip pada peraturan presiden tersebut bahwa PNS dengan jabatan fungsional widyaprada ini akan diberikan tunjangan setiap bulannya sesuai dengan pasal 2

Beban penganggaran untuk tunjangan widyaprada ini akan dibebankan pada anggaran pendapatan belanja negara untuk yang bekerja di Instansi Pusat sedangkan untuk yang bekerja di instansi daerah akan dibebankan pada APBD Daerah masing-masing.

Untuk besaran tunjangan WIdyaprada ini tergantung dari tingkat jabatannya yaitu untuk

– Widyaprada Ahli Utama Rp 2,02 juta
– Widyaprada Ahli Madya Rp 1,38 juta
– Widyaprada Ahli Muda Rp 1,1 juta
– Widyaprada Ahli Pertama Rp 540 ribu

Nah, perlu anda ketahui bahwa Jabatan Fungsional Widyaprada yang dimaksud adalah bagi aparatur sipil negara dalam jaminan mutu pendidikan

admin

Halo, Saya adalah penulis artikel dengan judul Cek Rekening PNS, Ada Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaprada. Berapa Besarannya! yang dipublish pada October 27, 2021 di website Info GTK SIMPKB

Leave a Comment