Harta PPS Adalah: Pengertian, Contoh, Cara Lapor di Coretax & SPT Tahunan
DAFTAR ISI
- Harta PPS Adalah Apa?
- Kewajiban Pengungkapan Harta oleh Peserta PPS
- Tarif PPh Final PPS
- Kebijakan I
- Kebijakan II
- Pelaporan Harta PPS di Coretax (SPT Tahunan)
- Bagaimana Jika Bukan Peserta PPS?
- Contoh Harta PPS
- Kesalahan yang Sering Terjadi
- FAQ Harta PPS
- Apakah semua harta harus diberi keterangan PPS?
- Apakah PPS sama dengan Tax Amnesty?
- Apakah harta PPS dikenakan pajak lagi?
- Apakah wajib pajak bisa mengubah data harta PPS?
- Kesimpulan
Harta PPS Adalah Apa?
Harta PPS adalah harta yang diungkapkan oleh wajib pajak melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Harta yang diungkapkan tersebut dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final.
PPS sering disebut sebagai Tax Amnesty Jilid II karena memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkap kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela.
Kewajiban Pengungkapan Harta oleh Peserta PPS
Pengungkapan dilakukan melalui Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH). Harta bersih yang diungkapkan diperlakukan sebagai perolehan harta dan wajib dilaporkan pada SPT Tahunan PPh mulai Tahun Pajak 2022.
Sesuai ketentuan PMK 196/PMK.03/2021, peserta PPS wajib mencantumkan harta yang diungkapkan pada daftar harta di SPT Tahunan.
Tarif PPh Final PPS
Kebijakan I
- Untuk peserta Tax Amnesty sebelumnya
- Tarif sekitar 6% – 11%
- Bergantung lokasi harta dan komitmen investasi
Kebijakan II
- Untuk wajib pajak orang pribadi (harta 2016–2020)
- Tarif sekitar 12% – 18%
Pelaporan Harta PPS di Coretax (SPT Tahunan)
Pada SPT Tahunan versi Coretax, harta dilaporkan pada lampiran L-1. Jenis harta meliputi:
- Kas dan setara kas
- Piutang
- Investasi / sekuritas
- Harta bergerak
- Harta tidak bergerak
- Harta lainnya
Keterangan “Harta PPS” dapat ditambahkan pada semua jenis harta tersebut apabila wajib pajak merupakan peserta PPS.
Bagaimana Jika Bukan Peserta PPS?
Jika wajib pajak bukan peserta PPS, kolom keterangan Harta PPS tidak wajib diisi. Wajib pajak cukup mengisi kolom yang bertanda wajib (*).
Contoh Harta PPS
- Properti yang belum dilaporkan sebelumnya
- Investasi luar negeri
- Tabungan yang belum tercantum di SPT
- Aset bisnis pribadi
- Kendaraan yang belum dilaporkan
Kesalahan yang Sering Terjadi
- Mengira semua harta harus diberi label PPS
- Tidak melaporkan kembali di SPT tahun berikutnya
- Salah menentukan nilai perolehan harta
- Tidak menyimpan bukti PPS
FAQ Harta PPS
Apakah semua harta harus diberi keterangan PPS?
Tidak. Hanya harta yang diungkapkan melalui PPS.
Apakah PPS sama dengan Tax Amnesty?
PPS merupakan program lanjutan yang memiliki konsep serupa dengan Tax Amnesty.
Apakah harta PPS dikenakan pajak lagi?
PPh final dikenakan saat pengungkapan. Setelah itu harta tetap dilaporkan sebagai daftar harta biasa.
Apakah wajib pajak bisa mengubah data harta PPS?
Bisa melalui pembetulan SPT sesuai ketentuan perpajakan.
Kesimpulan
Harta PPS adalah harta yang diungkapkan melalui Program Pengungkapan Sukarela dan wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan sebagai perolehan harta. Memahami perbedaan harta PPS dan harta biasa penting agar pelaporan pajak tidak keliru.
Dengan memahami aturan PPS, wajib pajak dapat mengisi Coretax dengan benar, menghindari risiko koreksi pajak, serta menjaga kepatuhan perpajakan.