Cara Mengisi Riwayat CPNS/PNS di MY SAPK BKN
Simpkb.com – Salah satu menu yang harus diisikan oleh Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil adalah Mengisi Riwayat CPNS dan PNS yang mana untuk mengisi menu ini di Aplikasi My SAPK BKN seorang PNS harus menyiapkan beberapa dokumen yang nantinya harus diunggah pada aplikasi My SAPK BKN
Nah, apa saja dokument yang harus diungah di riwayat CPNS dan PNS untuk pemutakhiran data. Dan apa saja yang harus diisikan pada riwayat tersebut mari kita ulas satu persatu pada bagian per bagiannya ya disitu berkaitan dengan tanggal dan nomor SK baik itu SK CPNS, SK PN dan lainnya
Cara Mengisi Riwayat CPNS/PNS
Kolom pertama yang harus kita isi atau pilih adalah status Kepegawaian yang saat ini anda jabat kalau masih CPNS silahkan pilih CPNS, jikalau sudah PNS silahkan anda pilih PNS
Kolom Kedua, Kemudian isikan nomor SK Keputusan CPNS
Kolom Ketiga, Silahkan tulis tanggal surat keputusan CPNS yang ada di SK
Kolom Keempat, Isikan TMT (tanggal Mulai Tugas CPNS)
Kolom Kelima, Isikan Nama Jabatan yang mengangkat CPNS
Kolom Keenam, Isikan Nomor Surat Keputusan PNS
Kolom Ketujuh, Silahkan tulis tanggal surat keputusan PNS yang ada di SK
Kolom Kedelapan, Isikan TMT (tanggal Mulai Tugas) diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil
Kolom Kesembilan yang diisikan adalah Nomor Surat Tanda tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL)
Kolom Kesepuluh, Isikan tanggal Surat Tanda tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL)
Kolom Kesebelas, Isikan Nomor Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT)
Kolom Keduabelas, Isikan tanggal Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT)
Kolom Ketigabelas, Isikan Nomor Pertimbangan Teknis C2 TH
Kolom Keempat belas, Isikan tanggal Pertek C2 TH
Kolom Kelima belas, Isikan nomor surat dokter
Kolom Keenambelas Isikan Tanggal surat dokter tersebut
Kolom Terakhir, Isikan Nomor Kartu Pegawai.
Setelah diisikan semua mohon untuk klik lanjutkan dan unggah dokumenty
Unggah Dokument Pdf Riwayat CPNS/PNS
Untuk mengunggah dokument pada riwayat CPNS atau PNS usahakan dokument sudah dibuat pdf dan filenya kurang dari 1 MB, sementara dokument yang harus diunggah ada 3 yaitu
1. Dokument SK CPNS
2. Dokument Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT)
3. Dokument SK PNS
Untuk dokument lainnya hanya diambil nomor SK dan tanggalnya saja tidak ada pengunggahan dokument selain yang diatas.
Sumber: https://mysapk.bkn.go.id/