PPG Dalam Jabatan Bisa diikuti TMT 2016
Simpkbgtk.com – Awalnya guru yang diangkat sampai dengan 31 desember 2015 yang berhak mengikuti seleksi PPG dalam Jabatan, dan guru setelah taun tersebut tidak bisa. Namun, untuk kebijakan yang baru bahwa disebutkan untuk persyaratan mengikuti PPG dalam jabatan harus aktif mengajar dan memiliki SK pembagian tugas mengajar lima taun terakhir dari tahun 2021.
Kebijakan baru tersebut digunakan untuk melaukan pendaftaran PPG dalam jabatan. Pendidikan Profesi Guru inilah yang nantinya seorang guru akan diberikan pendidikan keprofesian yang hasilnya adalah sertifikat pendidik yang dimiliki oleh seorang guru
Dan serdik sendiri akan digunakan dari berbagai hal untuk mendapatkan nilai afirmasi ketika mengikuti PPPK atau digunakan sebagai syarat untuk ditugaskan menjadi kepala sekolah. Namun sesuai dengan kebijakan baru tersebut bahwa seorang guru bisa mengikuti PPG dalam jabatan dengan syarat terbaru sebagai berikut
Guru telah terdata di Dapodik Sekolah per tanggal 31 Juli 2017
Dan guru yang bersangkutan baik PNS maupun non PNS telah memiliki kualifikasi pendidikan sarjana strata satu atau diploma empat sesuai dengan program studi yang telah diakreditasi dan nantinya memilih program studi pada PPG yang akan diikuti
Kemudian guru yang bersangkutan telah memiliki NUPTK (nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan)
Setelah itu guru yang bersangkutan masih aktif mengajar yang dibuktikan dengan SK Pembagian Tugas Mengajar dari kepala sekolah lima tahun terakhir dengan status guru PNS maupun Non PN atau guru tetap yayasan.
Berusia maksimal 58 tahun terhitung sejak 31 desember
Memiliki kesehatan jasmani dan rohani serta bebas narkotika, zak adiktif, psikotropika dan lainnya
Guru yang bersangkutan memiliki kelakuan yang baik
Dan Guru yang bersangkutan memiliki tanggal mulai tugas pada tahun 2016
Selanjutnya rencana kuota PPG tahun 2022 akan dilaksanakan prajabatan model baru dengan pelaksanaan selama 2 semeter dengan kuota 40 ribu dan sedangkan untuk Dalam jabatan rencana prajab selama 1 semster dengan kuota 36 ribu
Dan kebijakan diatas sesuai dengan yang dikeluarkan atau dirilis oleh kemdikbud